X
Menu

Pembayaran biaya jasa Mediator dapat dilakukan dengan cara [cara pembayaran, seperti transfer bank, dll.].

PIHAK-PIHAK YANG BERSENGKETA

Berikut adalah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi. Silakan sesuaikan dengan kebutuhan kasus masing-masing.

Dalam dunia bisnis, properti, atau pengadaan barang dan jasa, peran atau perantara sangatlah krusial. Mediator membantu mempertemukan penjual dan pembeli hingga terjadi kesepakatan ( closing ). Sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan hukum atas jasa tersebut, maka dibuatlah Surat Perjanjian Komitmen Fee .

Perjanjian ini berakhir apabila:

Dasar hukum jika terjadi wanprestasi atau pengingkaran janji.

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik/pihak yang berwenang atas properti/proyek berupa [Sebutkan Properti/Proyek, contoh: Tanah seluas 10 Ha di Bekasi] .

Banyak pihak menganggap fee mediator cukup dibicarakan secara lisan di awal. Padahal, tanpa , mediator bisa kehilangan haknya atas kerja profesional yang telah dilakukan—terutama jika mediasi berlarut-larut atau gagal mencapai kesepakatan.

Mediator berhak mengundurkan diri apabila Para Pihak tidak membayar fee sesuai jadwal. Dalam hal ini, Mediator tetap berhak atas fee untuk sesi yang telah dilaksanakan.

Apabila PIHAK KEDUA berhasil membawa pembeli hingga terjadi transaksi sah (Closing), maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan imbalan jasa (fee) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase]% dari total nilai transaksi bersih, atau senilai [Rp. Nominal].

: Nama, NIK, dan alamat Pihak Pertama (Pemberi Fee/Penjual) dan Pihak Kedua (Mediator).

: [Nama Lengkap Mediator] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap sesuai KTP] Pekerjaan : [Pekerjaan]Dalam hal ini bertindak sebagai Perantara/Mediator, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA .

Agar surat ini kuat secara hukum dan tidak menimbulkan interpretasi ganda, pastikan komponen berikut tercantum:

Definisi kapan mediasi dianggap berhasil.

: [Nama Lengkap Pemilik/Penjual] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik sah atas objek yang ditransaksikan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA .